Surabaya – DPRD meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mensosialisaikan wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya dengan cara memperdengarkannya setiap pukul 07.00 pagi.

 

Khusnul Khotimah Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya menyebut, sosialisasi itu sebagai langkah membiasakan masyarakat yang selama ini hanya menyanyikan lagu Indonesia Raya pada momen resmi tertentu.

 

Menurutnya, kebijakan itu bisa menjadi salah satu upaya memupuk rasa nasionalisme setiap warga Surabaya dan ASN.

 

Ia meminta, wajib menyanyikan lagu Indonesia Raya itu harus rutin dan konsisten dilakukan, tidak hanya sesaat.

 

Khusnul juga berharap masyarakat setuju dan seharusnya bangga memiliki lagu Indonesia Raya.

 

Untuk mendukung itu, ia juga akan mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

 

Perda itu diharapkan bisa menguatkan lagi ideologi Pancasila setiap warga.

 

Diberitakan sebelumnya, Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya berencana menerapkan wajib menyanyikan lagu u Indonesia Raya mulai pekan ini. Sebagai langkah awal, kebijakan itu akan diterapkan di sekolah, kantor dinas, dan Balai Kota serta jalan di sekelilingnya. Bertahap, baru akan diterapkan juga di sektor perkantoran.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *