Jakarta –

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menetapkan seorang karyawati bagian kasir (teller) Bank Rakyat Indonesia (BRI) sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,8 miliar.

Ia menjelaskan, karyawati ini bernama Syahira Aninda Putri (SAP) dan kini ditempatkan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas Dua Pondok Bambu selama 20 hari ke depan.

Ia menyebutkan, dalam memuluskan aksinya, SAP melakukan transaksi fiktif yang dilakukan secara bertahap.

Menurut Hari, tersangka melakukan transaksi tunai fiktif dalam pencatatan di bank.

Ia menambahkan, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *