Trenggalek – Pemuda asal Kecamatan Panggul, Trenggalek karena diduga telah memperkosa pacarnya yang masih kelas 5 SD. Pelaku memperkosa korban di pinggir pantai.

Aksi bejat itu bermula dari hubungan asmara antara pelaku AS dengan korban sejak satu bulan terakhir. Pelaku beberapa kali mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar wilayah Kecamatan Panggul.

Pelaku mengajak korban keluar rumah sejak sore hari, namun hingga tengah malam korban tidak kunjung pulang ke rumah.

Kakek korban yang resah, akhirnya berusaha mencari keberadaan korban. Hingga akhirnya sang kakek bertemu korban di jalan raya.

Saat itu juga keluarga korban mencari keberadaan pelaku. Pelaku akhirnya ditemukan saat melintas di simpang tiga Wonocoyo, Kecamatan Panggul.

Tidak terima atas perbuatan pelaku, pihak keluarga korban akhirnya melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dalam menjalankan aksinya pelaku diduga membujuk rayu, sehingga korban mau diajak berhubungan badan. Selama menjalin hubungan asmara, pelaku biasanya menjemput korban di tempat tertentu dan diajak keliling Panggul.

Akibatnya perbuatannya, kini tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *