Jakarta – Lima anggota polisi yang menjadi calo penerimaan Bintara Polri akhirnya bakal dijatuhi sanksi berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat atau PTDH.
Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Irjen Ahmad Luthfi memastikan akan memimpin langsung sidang dan menjatuhkan hukuman PTDH tersebut.
Kabidhumas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy menjelaskan, lima anggota polisi yang terlibat percaloan penerimaan Bintara Polri itu yakni Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.
Menurut Iqbal, kelima anggota polisi tersebut diduga kuat melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Iqbal menambahkan, saat ini penyidik juga telah mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk kasus KKN yang melibatkan lima polisi tersebut.
Adapun penyidikan dilakukan secara bergantian antara penyidikan secara kode etik dan penyidikan secara pidana.
Sebelumnya, lima anggota polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022 di wilayah Polda Jawa Tengah lolos dari pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau tidak dipecat.
Tiga polisi masing-masing berinisial Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun.
Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang yang besarannya bervariasi dengan total mulai dari Rp350 juta hingga Rp2,5 miliar.
Atas perbuatan mereka tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun akhirnya memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima anggota polisi tersebut.