Surabaya – Bus PO Sumber Kencono baru saja masuk ke Terminal Giwangan, Umbulharjo, Yogyakarta. Bus jurusan Surabaya-Yogyakarta itu tiba di terminal sekitar pukul 17.30 WIB.

Penumpang bus pun turun hingga menyisakan sopir dan kenek. Suyono, kenek bus lalu melihat sebuah tas bertuliskan NBA di bangku penumpang sebelah kiri bagian belakang.

Suyono lantas berpikir mungkin barang tersebut merupakan milik penumpang yang tertinggal. Ia lalu menunggu barangkali pemiliknya akan kembali untuk mengambil tas tersebut.

Setelah ditunggu sekian waktu, ternyata tak ada pemilik yang datang mengambil. Suyono curiga lantas memeriksa tas tersebut. Saat dibuka, ternyata tas itu berisi potongan kepala, kaki dan tangan. Terminal Giwangan pun gempar.

Penemuan potongan kepala perempuan serta tangan dan kaki ini terjadi pada Jumat, 10 Juli 2009. Saat ditemukan, potongan tubuh itu terbungkus plastik merah dan dibebat dengan kain handuk juga sepasang sandal.

Dua hari setelah temuan itu, potongan tubuh juga kembali ditemukan. Kali ini, warga di Dusun Mojosemi, Magetan, Jatim. menemukan potongan tubuh paha dan perut yang juga dibungkus tas plastik merah.

Potongan tubuh pertama kali ditemukan Kaderi, warga dusun setempat bersama dua temannya Sukir dan Samsir hendak memperbaiki pipa saluran air yang berada di bawah jembatan sekitar pukul 14.00 WIB.

Temuan itu membuat mereka takut dan melaporkan ke kantor polisi setempat. Mendapat laporan ini, polisi langsung ke lokasi dan menyusuri area sekitar. Namun tak ditemukan potongan tubuh lagi.

Potongan tubuh berjenis kelamin perempuan ini selanjutnya dievakuasi dan dikumpulkan di RSUD dr Sudono. Temuan ini selanjutnya dikoordinasikan dengan temuan mutilasi di Yogyakarta, yang ditemukan lebih awal.

Identitas korban terkuak berawal dari perwakilan keluarga dan kampus yang mendatangi Polres Magetan. Mereka mendatangi RSUD dr Sudono untuk memastikan temuan korban mutilasi. Ternyata benar korban adalah Ayu yang selama ini dilaporkan hilang.

Ayu diketahui hilang setelah menjalani praktik kebidanan di RSUD dr Harjono, Ponorogo. Korban menjalani praktikum sejak tanggal 29 Juni 2009 dan selesai 25 Juli 2009. Tapi sejak saat itu ia tak pernah pulang dan ditemukan lagi.

Potongan tubuh yang terkumpul itu kemudian diproses autopsi di Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim, Surabaya. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi termasuk mendatangi kos korban di Jalan Cipto Mangunkusomo, Ponorogo. Diketahui, Ayu terakhir kali pergi dengan seorang teman prianya.

Sepekan penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Gilang Maulana (22), mahasiswa Akper kampus swasta di Ponorogo sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini diumumkan setelah gelar perkara di Polres Magetan yang dipimpin langsung Kapolda Jatim saat itu Irjen Anton Bahrul Alam.

Anton mengungkapkan Ayu dimutilasi Gilang pada 9 Juli 2009 di Hotel Pantes kawasan obyek wisata Telaga Sarangan. Keduanya diketahui menginap di hotel tersebut. Ayu dan Gilang saling mengenal dan akrab saat sama-sama menjalani praktikum di RSUD Harjono, Ponorogo.

Tak hanya dicekik, Ayu juga sempat dibenturkan ke lantai hingga tewas. Bingung melihat korban tewas, Gilang mencari akal. Dia lalu keluar hotel dan menuju Pasar Plaosan. Di sana, Gilang membeli sebuah golok dan 6 tas plastik warna merah.

Sesampainya di hotel, Gilang memutilasi tubuh korban menjadi 9 bagian, dan memasukkannya ke dalam tas plastik. Setelah memutilasi, ia keluar dari hotel pukul 05.00 WIB dan langsung menuju Madiun mencari Bus Sumber Kencono.

Gilang pun naik bus jurusan Surabaya-Yogyakarta dan meninggalkan potongan tubuh bagian kepala, kaki dan tangan di dalam bus. Gilang sendiri lalu turun di kawasan Maospati-Ngawi. Sedangkan bagian lainnya seperti perut, dada, paha dan kaki dibuang di jalur wisata Telaga Sarangan menuju ke Cemoro Sewu tepatnya di jembatan Desa Mojosemi, Kecamatan Plaosan.

Gilang tampak terus menunduk selama gelar perkara berlangsung. Di akhir gelar perkara, Anton kemudian mengajak seluruh yang hadir mendoakan arwah Ayu Wulandari.

Remaja asal Desa Pulung, Ponorogo itu didakwa dengan Pasal 340, tentang pembunuhan berencana juga Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 181 tentang penyembunyian mayat.

Ibu Ayu Wulandari. Ia dan Gati, suaminya yang mengikuti sidang sejak awal tak terima dengan vonis yang dijatuhkan hakim dan kemudian ambruk pingsan.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *