Jakarta, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berdalih tidak menemukan indikasi pelanggaran Rafael Alun Trisambodo (RAT) meski yang bersangkutan sudah masuk profil pejabat dengan risiko merah alias high risk sejak 2020. “RAT di kita itu merah, dia termasuk pegawai high risk. Merah itu sejak 2020, RAT dipindah dari Penanaman Modal Asing (PMA) menjadi Kabag Umum (Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II),” kata Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (27/3).
Awan mengatakan kasus penganiayaan yang dilakukan anak RAT bernama Mario Dandy Satrio kepada putra petinggi GP Ansor, David, hingga aksi pamer Rubicon pada tahun ini baru menjadi trigger alias pemicu.
Ketika perhatian netizen tertuju pada kasus penganiayaan anak RAT, muncul dugaan-dugaan terkait harta tak wajar eks pejabat pajak tersebut. Awan mengaku dari situ pihaknya mulai bergerak dan melakukan penindakan.
Namun, Komisi XI DPR RI mencecar Awan terkait penjelasan tersebut. DPR keheranan mengapa Rafael masih bisa lolos meski sudah diintai Itjen Kemenkeu sejak 2020.
Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo hingga Wakil Ketua Komisi XI Dolfie OFP. Andreas menyebut ada kejanggalan dalam mutasi RAT tersebut.
Sementara itu, Dolfie menegaskan bahwa dari penjelasan Awan tersebut menegaskan bahwa sistem Kemenkeu tidak berjalan. Ia mengatakan harus ada evaluasi.