JAKARTA, Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul tidak layak menjadi seorang anggota legislatif karena terang-terangan menyatakan tidak bisa mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Adapun pernyataan itu Bambang sampaikan dalam rapat bersama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Saat itu, Bambang mengaku tak berani mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh “ibu”. “Seorang ketua komisi kemudian memperlihatkan betapa dia sebetulnya tidak layak untuk mengisi posisi anggota legislatif, apalagi yang mewakili di komisi III komisi hukum dalam sebuah RDP dengan PPATK dengan Menko Polhukam,” kata peneliti ICW, Lalola Easter dikutip dari tantangan YouTube ICW, Senin (3/4/2023).

Lalola menyampaikan, pertanyaan serupa sempat Bambang sampaikan terkait RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal dalam rapat yang sama. Kala itu, Bambang menyebut DPR sulit mengesahkan RUU tersebut karena ada kekhawatiran para legislator tak terpilih lagi jika RUU itu resmi jadi undang-undang. Hal ini, kata Lalola, menandakan bahwa praktik politik uang memang sudah menjadi suatu hal yang biasa di dalam partai politik.

Pernyataan Bambang secara terang-terangan yang tidak berani mengesahkan dua RUU atas perintah “atasan” disampaikan menjawab permohonan Menko Polhukam Mahfud Md agar DPR segera mengesahkan RUU tersebut menjadi UU.

Politisi PDI Perjuangan itu tak menjelaskan sosok “ibu” yang dimaksud. Hanya saja, dia bilang, untuk mengesahkan RUU tersebut, harus ada persetujuan dari para ketua umum partai politik.

Memang, kata Bambang, pengesahan RUU Perampasan Aset masih dimungkinkan. Namun, tidak dengan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal.

Ketua DPP PDI-P Bidang Pemenangan Pemilu itu mengatakan, sulit bagi legislator mengesahkan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena ada kekhawatiran tak terpilih lagi pada pemilu selanjutnya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *