Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara perihal viral praktik pengobatan Ida Dayak yang belakangan dipercaya masyarakat sebagai tabib yang mampu menyembuhkan sejumlah penyakit tanpa harus melakukan tindakan medis seperti operasi.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menyatakan pemerintah melalui dinas kesehatan setempat bakal melakukan pembinaan terhadap praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) agar mereka memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT).
Nadia melanjutkan regulasi terkait Hatra telah termaktub dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menjelaskan ilmu-ilmu lain di luar kedokteran bisa disebut dengan pengobatan tradisional komplementer. Rata-rata, kata dia, memang tak memerlukan pemeriksaan menyeluruh dalam menangani pasiennya. Termasuk cara pengobatan yang dilakukan oleh Ida Dayak.
Ia menyebut dalam ilmu medis ada satu pola dasar yang digunakan untuk merawat pasien dengan trauma tulang misalnya. Seperti saat sebelum melakukan pengobatan, pemeriksaan fisik harus dilakukan untuk mengetahui jenis cedera yang dialami pasien.
Adib sekaligus mengingatkan agar masyarakat tetap melakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan kesembuhan setelah melakukan pengobatan ke Ida Dayak.