Jakarta – Direktur Penyelidikan KPK yang baru saja dicopot Ketua KPK Firli Bahuri, Brigjen Endar Priantoro merasa sangat kecewa dengan pimpinan KPK terkait dengan pencopotan dirinya.
Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan untuk menanyakan langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi. Bahkan, untuk berkomunikasi dengan Firli pun dia mengaku tidak pernah.
Endar menuturkan kronologi memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Pada Jumat (31/3), Endar dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM dan Inspektur.
Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.
Saat pertemuan itu, Endar mengatakan juga membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Setelah bertemu internal KPK, Endar mengaku juga telah menghadap Kapolri. Ia turut membawa SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.
Atas polemik ini, Endar berencana melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Hardianto Harefa ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK hari ini, Selasa (4/4).
Sebelumnya, pimpinan KPK memberhentikan dengan hormat Direktur Penyelidikan Brigjen Endar Priantoro lantaran masa penugasannya telah habis per 31 Maret 2023.
KPK tidak memperpanjang masa penugasan Endar sebagaimana permintaan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. KPK justru menunjuk jaksa Ronald Ferdinand Worotikan untuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyelidikan KPK.
Rekomendasi pengembalian Endar dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto ke Polri diduga imbas dari penanganan perkara Formula E di DKI Jakarta. Kedua orang ini disebut kukuh tidak ingin menaikkan status Formula E ke tahap penyidikan karena belum menemukan niat jahat atau mens rea.
Hal itu berbeda dengan Firli yang disebut ‘ngotot’ agar status Formula E dinaikkan ke tahap penyidikan.
Bahkan, dari kejadian itu Endar dan Karyoto dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan melawan perintah atasan. Laporan dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang belum diketahui namanya.
KPK telah membantah surat rekomendasi ke Polri atas nama Endar dan Karyoto terkait isu Formula E. Adapun Karyoto saat ini telah dipromosikan sebagai Kapolda Metro Jaya. Posisi Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK kini diisi oleh Brigjen Asep Guntur Rahayu sebagai pelaksana tugas.