Surabaya – Polisi mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) di Simokerto Surabaya. Tercatat, ada 30 botol miras oplosan jenis arak yang diamankan.
Kapolsek Simokerto Kompol Dwi Nugroho mengatakan puluhan botol miras itu diamankan saat anggota menerima informasi ketika melakukan patroli Parajoyo di Jalan Kertopaten, Sidodadi, Simokerto, Surabaya pada Minggu (9/4) dini hari.
Informasi warga itu menyebutkan adanya penjualan miras saat bulan Ramadhan. Laporan itu segera ditindaklanjuti dengan mendatangi dan menggerebek lokasi yang dimaksud.
“Kami semalam patroli Parajoyo, mendapat info ada 30 botol miras oplosan jenis arak ilegal dan langsung melakukan penggerebekan,” kata Dwi saat dikonfirmasi, Minggu (9/4/2023).
Ketika mengamankan puluhan miras ilegal itu, pemilik miras, SF (50) hanya pasrah. Meski, saat awal digerebek, SF bersikukuh tak memiliki, menyimpan, dan menjual miras. Namun, sikapnya berubah ketika polisi mengetahui ada puluhan miras yang ia sembunyikan dalam bangunan menyerupai pos di depan rumahnya.
“Sempat berkilah jika tidak ada miras. Tapi, setelah kami kroscek, kami temukan langsung, itu (puluhan miras) ditutupi dan disimpan dalam kardus,” sambungnya.
Selain mengamankan sejumlah miras, polisi juga mengamankan SF untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Menurut Dwi, SF dikenakan tindak pidana ringan (Tipiring).
“Dari pengakuannya (SF), miras dijual Rp 50.000 per 600 ml. Alasannya untuk menghabiskan stok saja dan kebutuhan ekonomi,” ujar dia.
Polisi dengan 1 melati di pundaknya itu menegaskan, SF kerap mempunyai 1001 cara untuk menghindari razia. Tapi, ia mengaku sejumlah barang bukti miras ilegal di warung miras SF dapat ditemukan dan disita.
Dwi menyatakan, dagangan miras ilegal itu merupakan usaha keluarga turun temurun. Bahkan, SF kerap digrebek dan diamankan hingga 5 kali.
“Saat digerebek, SF selalu bilang bila miras tersebut punya istri, titipan orang, atau bahkan punya anaknya. Tapi intinya, ini (menyimpan dan menjual miras ilegal) adalah usaha keluarga dari SF,” tuturnya.
Berdasarkan database dari kepolisian menyebutkan, rekam jejak SF dalam jual beli miras sudah tercatat rapi. Bahkan, SF pernah 3 kali menjalani sidang tipiring dalam hal serupa.
Kendati demikian, SF masih saja ngeyel. Hingga digrebek semalam, ia terbukti masih menjual miras ilegal dan telah diamankan hingga 5 kali.
“2 kali terakhir, SF menyembunyikan arak oplosan dalam pos yang berada di depan rumahnya. Ya tentunya sudah diatur oleh SF,” kata dia.