Magetan – Seorang pria di Kecamatan Parang, Magetan tertangkap basah memperkosa tetangganya yang masih di bawah umur. Aksi bejat tersebut diketahui langsung oleh ibu korban.
“Ibu korban yang pulang dari mencari rumput memergoki langsung perbuatan pelaku di rumah bagian belakang,” kata Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, Kamis (6/4/2023).
Ridwan menambahkan pelaku diketahui berinisial S (51) dan telah ditangkap. Saat melancarkan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan bakso.
Kita amankan dan terbukti telah memperkosa korban dengan modus iming-iming bakso kepada korban,” ujar Ridwan.
Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Rudy Hidajanto mengatakan saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak.
“Kita jerat pada Pasal 81 ayat (1) sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tandas Rudy.