Tulungagung – Seorang pemuda asal Kabupaten Blitar diamankan Satreskrim Polres Tulungagung. Dia ditangkap diduga memperkosa anak di bawah umur dan merekam adegan asusila tersebut.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohammad Anshori, mengatakan tersangka yang ditangkap HNC (22) warga Desa Ngrejo, Kecamatan Bakung, Kabupaten Blitar, ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
Peristiwa dugaan pemerkosaan atau persetubuhan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban di salah satu tempat kos di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
“Korban berstatus anak-anak, karena baru berusia 17 tahun,” ujarnya.
Menurutnya, kejadian itu bermula saat korban diajak ke salah satu tempat kos di Kecamatan Ngunut yang disewa pelaku. Di tempat tersebut pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim.
Tak hanya itu, saat kejadian pelaku HNC juga merekam video adegan asusila tersebut menggunakan telepon genggam miliknya. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan pelaku ke orang tuanya. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya.
“Bahkan dari pemeriksaan, tersangka juga mengaku pernah menyetubuhi teman korban di kebun tebu,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 76 D UU Perlindungan Anak.