Lamongan – Puluhan warga Dusun Jirekan, Desa Balungtawun, Kecamatan Sukodadi, Lamongan menggeruduk sebuah musala di desanya, Minggu (16/4) malam. Mereka meminta para jemaah membubarkan diri saat ibadah. Massa juga meminta musala yang pembangunannya belum selesai ini ditutup.

 

Permintaan warga ini karena lahan yang didirikan musala tersebut diduga merupakan tanah sengketa. Alasan warga, ada ahli waris tanah yang tidak sepakat tempat tersebut dijadikan rumah ibadah.

 

Saat menggeruduk, massa sempat meminta para jemaah yang melakukan ibadah membubarkan diri. Pasalnya, tanah yang akan didirikan rumah ibadah tersebut adalah tanah sengketa.

 

“Tanah yang didirikan rumah ibadah tersebut adalah tanah sengketa. Dari 5 ahli waris, ada 2 ahli waris yang tidak setuju dengan dibangunnya rumah ibadah tersebut,” kata salah satu tokoh masyarakat, Muhammad Kusnan kepada wartawan, Minggu (16/4/2023).

 

Selain karena tanah sengketa, warga juga khawatir jika rumah ibadah tersebut menjadi tempat untuk mengajarkan ajaran radikal. Karena, saat ditanya, para jemaah tidak bisa menjawab apa aliran dari rumah ibadah tersebut.

 

Selain ada ketidaksetujuan ahli waris, warga juga telah menggalang tanda tangan yang berisi ketidaksetujuan warga atas pendirian rumah ibadah tersebut.

 

“Sudah ada tanda tangan sebanyak lebih kurang 400 warga yang menyatakan menolak pembangunan rumah ibadah ini. Saya sendiri juga mendapat mandat dari 2 ahli waris yang menolak pembangunan rumah ibadah ini,” ujarnya.

 

Warga yang sempat bersitegang ini kemudian didamaikan oleh petugas kepolisian dan Camat Sukodadi yang datang ke lokasi. Di hadapan warga, Camat Sukodadi Ali Murtadho mengatakan, sesuai dengan fatwa dari FKUB, tempat ibadah yang masih dalam sengketa tidak diperkenankan untuk dipakai ibadah apapun bentuknya.

 

Bahkan, Ali menyebut fatwa FKUB yakni beribadah di tempat yang masih sengketa itu ibadahnya tidak sah.

 

Menindaklanjuti fatwa dan hasil mediasi hingga pertemuan-pertemuan sebelumnya, Forkopimcam Sukodadi akhirnya menutup rumah ibadah ini. Ali juga menyebut, hingga saat ini juga belum jelas rumah ibadah seperti apa yang akan dibangun di tempat ini karena memang belum ada izinnya.

 

Ali mengungkapkan, pihaknya tidak melarang warga untuk beribadah asalkan tidak di tempat yang belum jelas statusnya ini. Jika semua syarat sudah terpenuhi, lanjut Ali, masyarakat diperkenankan untuk beribadah di tempat ini kembali karena saat ini memang masih belum jelas statusnya.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *