Jakarta – Marcel Radhival alias Pesulap Merah dikenai sanksi adat Dayak karena ucapannya soal ‘dukun’. Pesulap merah akan menjalani sanksi adat Dayak pada awal Mei nanti.
Sekretaris Umum Dewan Adat Dayak DKI Jakarta Lawadi Nusah mengatakan detail sanksi adat itu akan disampaikan pada pelaksanaan prosesi pada Sabtu (6/5) nanti. Sanksi itu disampaikan setelah Pesulap Merah dimintai klarifikasi oleh Dewan Adat Dayak DKI Jakarta pada akhir pekan lalu.
“Sanksi adat Dayak yang dilaksanakan tanggal 6 Mei nanti dari sub-suku Dayak Kanayatan untuk mewakili 405 sub-suku Dayak di Pulau Borneo. Adat Dayak Binua Capala Kalimantan Barat,” katanya.
Dalam prosesi itu, Pesulap Merah juga memohon maaf kepada masyarakat adat Dayak atas ucapan yang keliru. Sanksi dijatuhkan karena Pesulap Merah dianggap memicu kesalahpahaman saat bicara soal dukun.
Pesulap Merah dinilai melecehkan masyarakat adat Dayak saat berbicara soal dukun orang Dayak. Dia mengatakan kata ‘dukun’ yang diucapkan Pesulap Merah memicu salah paham.
“Kata ‘dukun’ dalam masyarakat adat Dayak adalah orang yang berprofesi membantu warga dalam hal: melahirkan disebut dukun beranak, ahli patah tulang disebut dukun patah tulang, mengobati orang yang sakit karena sembrono/lalai,” kata Lawadi.
Dia mengatakan kesalahan kedua Pesulap Merah diduga sengaja menantang suku etnis dari Dukun Dayak. Setelah diklarifikasi, Pesulap Merah pun menandatangani berita acara bersama perwakilan Dewan Adat Dayak Jakarta.
Poin-poin berita acara tersebut disampaikan tokoh masyarakat atau Timanggong Adat Dayak Kanayatan DAD Jakarta, Yopinus Jailim. Dalam pertemuan itu, Pesulap Merah mengakui kesalahannya.
“Satu, Marcel Radhival Pesulap Merah mengakui telah menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat adat Dayak pada khususnya dan atas informasi di medsos, yaitu YouTube dan TikTok, tanggal 9 April 2023,” kata Yopinus Jailim.
Dia mengatakan polemik tersebut akan diselesaikan secara adat. Proses penyelesaian sanksi adat akan diadakan pada 6 Mei 2023 di rumah adat Dayak atau betang di anjungan Provinsi Kalimantan Barat TMII Jakarta.