Jakarta – Penasihat Hukum AG (15), Mangatta Toding Allo mengklaim kliennya pernah dua kali melaporkan Mario Dandy Satriyo terkait dugaan pencabulan ke Polda Metro Jaya. Mangatta menyatakan laporan yang diajukan kliennya selalu ditolak oleh petugas yang berjaga.

Laporan pertama diajukan oleh pihak AG pada Selasa (2/5) ke Polda Metro Jaya. Laporan ditolak secara lisan dengan alasan perlu diajukan oleh orang tua/wali pelapor, bukan penasihat hukum.

Laporan kedua diajukan penasihat hukum dan wali AG pada Rabu (3/5). Mereka mengajukan laporan itu sesuai arahan dari petugas piket SPKT Polda Metro Jaya di hari sebelumnya. Kendati demikian, laporan kedua juga kembali ditolak secara lisan.

Anggota penasihat hukum AG, Bhirawa menjelaskan bahwa anggota Polda Metro Jaya yang menolak laporan kedua karena alasan perlu dilakukan visum terlebih dahulu.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *