Jakarta – Terjadi penambahan sekitar 5.100 kasus HIV baru yang berasal dari kelompok ibu rumah tangga setiap tahunya. Temuan ini diungkap Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam konferensi pers secara daring yang digelar Senin (8/5) di Jakarta.
Juru Bicara Pemerintah Mohammad Syahril dalam konferensi pers bertajuk “Melindungi Anak dari Penularan Penyakit Seksual”, menyatakan, dari jumlah tersebut, sebesar 33 persen ibu rumah tangga bisa terkonfirmasi positif HIV karena terpapar dari pasangan yang memiliki perilaku seks berisiko.
Kemudian, secara umum, hal tersebut menyebabkan penularan HIV melalui jalur ibu ke anak sebesar 20-45 persen.
Syahril mengungkapkan, penyebab tingginya kasus HIV baru pada ibu rumah tangga karena 55 persen ibu hamil memperoleh izin suami untuk bisa mengikuti tes HIV.
Dia juga menyoroti jumlah tes HIV yang tidak sepadan dengan perilaku berisiko yang tinggi, sehingga akhirnya mesti membuat 45 persen bayi yang lahir dari ibu positif HIV akan terlahir dengan HIV dan sepanjang hidupnya akan menyandang status HIV positif.