Surabaya – Sopir bus yang mengalami insiden masuk jurang di wisata Guci, Tegal, pada Minggu (7/5) telah menjadi tersangka. Pengacara kondang Hotman Paris memberi dukungan kepadanya.

 

Melalui akun Instagram pribadinya, Hotman terus mengunggah postingan dengan caption mempertanyakan alasan polisi menetapkan sopir bus itu jadi tersangka. Dia juga mengajak ratusan juta netizen untuk mendukung sopir tersebut.

 

Sebagai informasi, sopir berikut kernet bus pariwisata tersebut telah ditetapkan jadi tersangka. Mereka berdua dikenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

 

“Mereka kita kenakan pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian mereka berdua atau salah satunya tak ada di ruang kemudi,” ujar Kapolres Tegal AKBP Mochamad Sajarod Zakun, Selasa (16/5/2023).

 

Penetapan sopir dan kernet sebagai tersangka itu menuai kontroversi. Sopir dan kernet itu dinilai tidak sepenuhnya salah dalam insiden itu. Terutama terkait hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang menemukan bahwa posisi rem tangan bus itu masih aktif dan rodanya masih mengunci.

 

Teori dari KNKT menyebut penyebab bus bisa meluncur deras karena medan yang menurun, ditambah kondisi tanah yang tidak stabil. Senior Investigator yang juga Plt Kepala Subkomite Investigasi Lalu Lintas Angkutan Jalan KNKT Ahmad Wildan menyebutnya sebagai energi potensial.

 

“Pada sebuah bus yang sedang diparkir di suatu jalan menurun, maka bus itu akan memiliki energi potensial untuk meluncur ke bawah. Bus akan diam di tempat jika ditahan oleh suatu gaya yang besarnya lebih besar dari energi yang mendorongnya ke bawah,” kata Wildan.

 

“Pada suatu keadaan di mana massa bus itu bertambah (ditambah jumlah penumpang ataupun barang), maka energi potensialnya akan makin besar. Dan pada titik tertentu, saat energi tersebut lebih besar dari gaya yang menahannya, maka bus akan meluncur ke bawah,” tambah Wildan.

 

Pengacara kondang Hotman Paris pun memberi dukungan kepada sang sopir yang ditetapkan jadi tersangka. Menurut Hotman, jika penyebab bus itu masuk ke sungai adalah benar karena energi potensial yang berhubungan dengan kondisi lokasi parkir, maka sopir tidak bisa disalahkan.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *