Medan – Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan, dua oknum TNI yang membawa sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi dituntut pidana mati. Sertu Yalpin yang mendengar tuntutan itu langsung menangis.
Kedua oknum itu awalnya ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Kabupaten Deli Serdang pada Senin 5 Desember 2022 lalu.
Keduanya ditangkap di doorsmeer mobil di wilayah Kabupaten Deli Serdang. Awalnya Yalpin dan Rian bertemu di Kota Tanjungbalai pada Minggu 4 Desember 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.
Lalu keduanya berangkat ke Sungai Dua untuk mengambil paket narkoba yang sudah diarahkan orang yang tidak dikenal. Narkotika itu kemudian dimuat ke dalam Mobil Toyota Fortuner Nopol BK 1020 LE.
Setelah selesai dimuat, keduanya berangkat menuju Medan. Karena sudah subuh, mereka sempat istirahat dan melaksanakan Salat Subuh di Mesjid Jamik Galang Lubukpakam, Deli Serdang.
Kemudian, Senin 5 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, keduanya ditangkap oleh tim Ditnarkoba Mabes Polri saat mencuci mobil di daerah Deli Serdang.
Setelah ditangkap Yalpin dan Rian langsung menjalani pemeriksaan di Podam.
“Iya benar. Sekarang yang bersangkutan sudah diamankan di Pomdam dalam rangka rik (pemeriksaan) dan proses hukum,” kata Kapendam I Bukit Barisan, Kolonel Rico Siagian, Selasa (6/12/2022) lalu.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar mengatakan sabu 75 kg yang dibawa oleh kedua oknum TNI itu diduga diproduksi di Myanmar. Sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina.
“Ini sangat umum sekali yang kami duga sebagai penegak hukum tindak pidana narkoba di dunia khususnya di Asia Tenggara dan Asia Pasifik ini diproduksi dari Myanmar,” sebut Krisno saat pemusnahan barang bukti sabu 75 kg dan 40 ribu ekstasi, Kamis 15 Desember 2022 lalu.
Krisno menjelaskan penangkapan diawali pemantauan Bareskrim Polri terhadap jaringan narkoba ini. Kemudian, sekitar satu setengah bulan lalu, Bareskrim memonitor satu informasi bahwa mereka akan memasukkan narkotika dalam jumlah yang besar.
Dalam kasus ini, dia menyebut yang ditangkap adalah dua oknum TNI. Setelah menangkap dua oknum TNI itu, polisi menangkap dua orang sipil di salah satu hotel di Medan karena terlibat dalam kasus ini.
“Dan jaringan ini keterlibatannya adalah dengan jaringan dari Kalimantan dan tentunya internasional,” ujar Krisno.
Selanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa seseorang memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan barang itu ke M yang saat ini DPO.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa bos itu memerintahkan oknum RH dan YT untuk menyerahkan kepada M yang telah kami DPO kan untuk dicari untuk menyerahkan barang ini kepada saudara M. Dan tentunya dengan menggunkaan kurir yang dua orang, orang Kalimantan yang kami tangkap,” sebut Krisno.
Kasus ini kemudian bergulir ke persidangan. Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan menjalani sidang di Pengadilan Militer, sedangkan Yogi Saputra Dewa dan Syaril dua warga sipil yang ditangkap bersama Yalpin dan Rian menjalani sidang di Pengadilan Medan.