Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyampaikan keprihatinan dan mengajak semua elemen bekerja keras untuk atasi maraknya berbagai bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual yang masih terjadi pada perempuan dan anak-anak.

Terlebih, berdasarkan data SIMFONI, pada tahun 2022, terdapat 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, atau 20,2% dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim.

Sedangkan, angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85% dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak.

Khofifah mengatakan memang ada tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim tahun 2021 yang sebelumnya tembus 59%. Hal tersebut harus menjadi perhatian kita dan perlu bergandengan tangan kerja keras semua.pihak hulu hilir, preventif dan promotif.

“Kami jajaran Pemerintah Provinsi Jatim tidak akan berikhtiar maksimal. Siapapun yang merasa mendapat kekerasan, segera hubungi hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070. insyaallah kami selalu siap 24 jam,” tambahnya.

Layanan tersebut, sebut Khofifah, merupakan inovasi Layanan Untuk Anak dan Perempuan Dalam Kasus Kekerasan (Lapor Pak) yang diinisiasi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur.

Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilahkan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di jalan Arjuno No.88, Surabaya.

Tak hanya itu, terdapat pula layanan penjangkauan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).

Lebih jauh, dibutuhkan kerjasama dengan berbagai mitra jejaring dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Maka dari itu, Pemprov Jatim dan DP3AK menggandeng Dinas Sosial Provinsi Jatim, Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, BP2MI, UNICEF, LPA Jatim, Lembaga Hukum (SCCC, UKBH Unair), LKSA binaan Dinsos yang terverifikasi, LPSK, serta OPD yang tergabung dalam Satgas PMPA.

Meski begitu, kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak tidak akan pernah hilang jika masyarakat tidak mau bekerjasama.

Sehingga, dirinya berpesan agar semua keluarga senantiasa menghindari kekerasan sebagai penyelesaian masalah sehari-hari. Terlebih, kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Jawa Timur banyak terjadi di lingkungan rumah tangga yang pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban.

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *