Ngawi l Bisnissurabaya – Untuk menanamkan kesadaran diri terhadap patuh dan disiplin peraturan cukai. Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi adakan sosialisasi cukai pencegahan peredaran Rokok ilegal, tepatnya di Lapangan Desa Pangkur Kecamatan Pangkur kabupaten
Ngawi,pada (30/6/2023) yang lalu.
Untuk menarik masyarakat Satpol PP dan Damkar mendatangkan beberapa seni budaya diacara sosialisasi,yang bisa dinikmati berbagai usia. Di agenda sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal dihadiri oleh Kepala Satpol PP dan Damkar beserta tim, dari jajaran Forkopimda, Nara Sumber dari bea cukai Madiun, Perwakilan Polres, perwakilan Forkopimca, Kepala desa dan masyarakat serta diramaikan para umkm.
Kepala Satpol PP dan Damkar Rahmad Didik Purwanto kataksn,” sebagai penegak hukum terus gencar tanpa lelah memberantas kemungkinan ada peredaran rokok ilegal yang ada di wilayah Ngawi. Mendasar Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Peraturan yang harus diikuti masyarakat khususnya pedagang juga para produksi rokok diperedaran di Ngawi. Menimbang jika terjadi bebas beredar rokok ilegal, berdampak merugikan negara tidak bisa menjalankan program pemerintahan untuk masyarakat, maka pelaku akan ditindak keras.
Dari hasil pajak pita cukai, dipakai negara untuk kepentingan masyarakat di berbagai sektor. Sektor ekonomi, kesehatan dan infrastrutur serta pengadaan alat. Jika banyak pelanggaran kena pajak, ekonomi masyarakat tidak lebih baik. Bisa disimpulkan pajak pita cukai yang diambil dari produksi rokok, dananya dikembalikan untuk kepentingan masyarakat lagi.
Maka diadakan sosialisasi ini untuk menanamkan kesadaran diri terhadap patuh hukum. Satpol PP Kabupaten Ngawi memilih berkalborasi dengan berbagai seni budaya lokal, agar mudah tersentuh masyarakat mau dengar dan memahami terkait rokok ilegal yang dilarang pemerintah.
Setelah sosialisasi sudah menyeluruh, Satpol PP yang bersinergi dengan polres, kajari dan bea cukai berlanjut dengan patroli melakukan razia di warung-warung atau toko kelontong menjual rokok,”terang narasumber Bea cukai Madiun.
Dengan sosialisasi dari nara sumber bea cukai menjelaskan terkait rokok ilegal atau legal.Agar masyarakat mengetahui dan paham betul ciri-ciri rokok illegal dan legal. Tidak hanya itu jika dilanggar dapat sanksi hukum bagi produsen maupun pengedar rokok ilegal. Harapan dengan adanya sosialisasi sebagai penegak hukum menghimbau masyarakat ikut aktif dalam mendukung pemerintah dalam aturan hukum.
Rangkaian acara oleh seniman seniwati, hiburan seperti atur bebono tresno, kidung pedanyangan, dan musik . Rangkaian acara lainnya, gowes, festival sego liwet, dan parade karawitan SD dan SMP di Pangkur. Juga, pakeliran padat dalang cilik, syukuran resi bumi, serta pagelaran ketoprak.