Dengan Awal Tahun lslam Para Penegak Hukum Ajak Patuhi UU Cukai Menjadi Kesadarsn Pribadi

Ngawi l Kabupaten Ngawi melalui Satpol PP dan Damkar Kabupaten Ngawi memfasilitasi acara sholawat Puter Gelang, di Alun-alun Merdeka Kabupaten Ngawi,pada Selasa 18 Juli 2023 sampai tanggal 19 Juli 2023 pagi hari pawai santri.

Dalam acara berlangsung dibuka oleh panitia. Sedikit dijelaskan rangkaisn agrnda ada kirap puter gelang, arak-arakan yang mengelilingi alun-alun. Yang diikuti oleh beberapa ekor kerbau sebagai simbul berikutnya Bupati Ngawi dan jajarannya, lalu gunungan beserta santri yang menggambarkan santri wali songo.

Sebelum dilanjutkan untuk puter gelang, sambutan Bupati Ony Anwar Harsono, yang ikut hadiri diacara Para tokoh ulama, Forkopimda, Narasumber Bea Cukai Madiun, Perwakilan Polres, Kejaksaan dan masyarakat Kabupaten Ngawi dari segala penjuru, dikarena agenda masuk dalam rangkaian kegiatan pemerintahan daerah.

Bupati Ony Anwar Harsono menyampaikan,” memaknai tahun baru Islam biasanya sepi. Memasuki tahun baru Islam ini bagaimana kita terus mengevaluasi fakta. Apa yang sudah kita lakukan di tahun sebelumnya menjadi evaluasi.

Kalau mungkin ada yang kurang banyak kita melakukan maksiat dan seterusnya ada. Kesalahan-kesalahan yang patut itu segera dimintakan maaf dan seterusnya belum banyak menjalankan kebaikan-kebaikan ini saatnya. Memulai tahun baru ini dengan semangat dengan optimisme bahwa tahun besok, saya harus bisa menjadi pribadi yang jauh lebih baik.

Setelah sambutan Bupati disisipi sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, sanksi juga UU yang mengatur oleh 4 penegak hukum terkait cukai. Disampaikan terutama di wilayah Ngawi harus menjaga memelihara kedepan masyarakat jangan sampai terjadi penjaringan atas tragedi ada pengedaran rokok ilegal yang dilarang oleh pemerintah.

Maka tiap tahun tiada henti pemerintah mengadakan sosialisasi untuk edukasi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat umum. Terkait ciri-ciri rokok elegal masyarakat akan mengetahui, secara tepat sasaran hukum pemerintah terkait cukai menjadi kesadaran bukan tekanan.

Apalagi Ngawi juga ada pabrik torok yang produksi, kesadaran membayar pajak terus diterapkan, karena sangat penting untuk pendapatan negara. Dana pungutan pajak pita cukai dirokok akan dikembalikan ke masyarakat. Fungsinya diberbagai sektor infrastruktur, kesehatan juga kesejahteraan ekonomi.

Perwakilan Polres Ngawi menjelaskan,” seperti disampaikan oleh bea cukai secara lengkap bahwa ciri rokok ilegal yang tidak boleh di konsumsi masyarakat mempunyai ciri-ciri 2P dan 2B. Kemudian untuk pedagang-pedagang jangan sampai dibodohi oleh sales-sales mau menjual rokok ilegal dengan harga murah.

Aturan hukum mendasar pada undang-undang nomor 39 tahun 2007 pasal 54 dan PMK nomor 3 tahun 2023. Isinya bila melanggar kena sanksi pidana minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda dua kali lipat dan apabila menjual rokok yang pitanya palsu atau memproduksi atau menyimpan rokok yang pitanya palsu, tertangkap yang berwenang maka akan kena sanksi dan denda minimal 10 kali lipat sampai 20 kali lipatnya.(R)

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *