Lampung Timur – Bejat, Seorang pelajar berinisial RA(14) mengalami nasib pilu. Ia menjadi korban pemerkosaan seorang kakek 69 tahun. Gara gara kakek tersebut, RA sampai hamil dan dikeluarkan dari sekolahnya.
Kakek tersebut bernama Ajum. Ajum dan RA bertetangga. kakek berusia 69 tahun itu kerap memanfaatkan momen sepi untuk menyuruh RA masuk ke rumahya, kemudian memperkosanya.
“Awalnya pelaku ini menyuruh korban untuk membelikan sesuatu di warung. Namun ketika sudah diantarkan ke rumahnya, korban dipaksa masuk ke dalam rumahnya untuk melakukan hubungan suami istri,” ujar Gandhi kepada detikSumbagsel.
Terungkap dari laporan Orang Tua, Polisi mengetahui kasus ini setelah orang tua RA melapor ke Polsek Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur.
“Iya, kami mendapatkan laporan dari pihak keluarganya. Atas dasar itu, jajaran dari Polsek Waway Karya melakukan penangkapan,” ungkap Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Dari laporan keluarga dan hasil pemeriksaan sementara, polisi mengetahui bahwa korban diperkosa lebih dari satu kali dalam kurun waktu 5 bulan terakhir.
Polisi mengungkapkan, pemerkosaan itu pertama kali terjadi pada 28 Maret 2023. Melihat usia kehamilan korban yang saat ini sudah memasuki bulan kelima, diduga ia hamil sejak pemerkosaan awal-awal itu.