Sidoarjo – Seorang emak-emak asal Sidoarjo bernama Masriah, yang telah menyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangganya, Wiwik Winarti, mengancam akan mengajukan gugatan balik jika upaya damai yang diajukan oleh Wiwik tidak berhasil.

Gugatan ini bermula setelah Wiwik menggugat Masriah dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 1 miliar akibat aksi menyiram kotoran yang dilakukan Masriah selama beberapa tahun. Meski awalnya ingin berdamai, Masriah menghadiri sidang perdata kedua di Pengadilan Negeri Sidoarjo yang akan berlangsung pada Kamis (3/8/2023), berharap kasus ini dapat diselesaikan secara baik-baik.

“Yang pasti kalau ruang perdamaian yang pernah di awal kita sampaikan atau kita tawarkan tidak dapat ditempuh, dengan sangat terpaksa klien kami dengan tegas akan mengambil upaya hukum dengan melakukan rekonvensi (gugatan balik),” kata Heru saat dihubungi detikJatim, Rabu (2/8/2023).

Heru memastikan bahwa Masriah akan hadir dan mengikuti seluruh proses persidangan besok dengan sikap yang kooperatif. “Kami yakin klien kami akan hadir pada sidang besok. Saat ini, kami belum dapat memberikan komentar lebih lanjut, tetapi setelah sidang selesai, kami akan memberikan penjelasan secara lengkap,” tambah Heru.

Diketahui, konflik antara Masriah dan Wiwik telah berlangsung selama bertahun-tahun. Sejak tahun 2017 hingga 2023, Masriah melakukan aksi penyiraman air kencing dan tinja ke rumah Wiwik. Akibat perbuatannya, Masriah telah divonis oleh hakim karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2013. Berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf C, Masriah dikenai tindak pidana ringan dan dijatuhi pidana 1 bulan penjara.

Setelah terbukti melakukan teror dengan menyiram air kencing dan tinja, Masriah dijatuhi hukuman penjara yang kemudian dijalani di penjara sejak aksi tersebut berlangsung di Desa Jogosatru, Sukodono pada tahun 2017.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *