Jakarta – Pertanyaan tersebut diutarakan oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, dalam sidang yang dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan dari DPR dan Pemerintah. Saldi juga menyampaikan perbandingan dengan negara-negara lain yang memiliki batas usia minimum yang berbeda untuk jabatan politik.
MK mempertanyakan alasan di balik penurunan batas usia minimum untuk calon presiden dan calon wakil presiden.
Pertanyaan ini diajukan dalam sidang pemeriksaan nomor 29, 51, dan 66/PUU-XXI/2003 yang digelar pada tanggal (1/8/2023).
MK ingin mengetahui alasan mengapa batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden diturunkan ke 35 tahun, bukannya 30 tahun atau 25 tahun.
Dia juga mengungkapkan pertanyaan mengenai setting politik yang mendorong perubahan batas usia minimum dan menyoroti bahwa perubahan tersebut terjadi mendekati momentum pemilihan umum, sehingga dia ingin tahu apakah perubahan ini akan digunakan dalam pemilu saat ini atau pada pemilu tahun 2029.