Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan Rocky Gerung ke Bareskim pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP melaporkan Rocky terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Rocky Gerung terharap Presiden Joko Widodo.

“Laporan kita sudah diterima hari ini. Diterima di Pidum (Direktorat Tindak Pidana Umum),” terang anggota Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat DPP PDIP, Johannes L. Tobing di Gedung Bareskrim.

Menurut Tobing, laporannya terhadap Rocky Gerung sudah terdaftar dengan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023. Tobing menjelaskan kenapa lama dalam membuat laporan terhadap Rocky Gerung karena diskusi dengan pihak penyidik dahulu.

“Kenapa lama dari pagi sampai sore, tentu kita memang membahas alur hukumnya untuk penetuan pasal-pasal apa yang harus mau kita laporkan terhadap saudara Rocky Gerung. Cukup panjang, cukup alot. Tapi laporan kita sudah diterima,” jelasnya.

Dalam laporannya ini, Rocky dinilai telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Rocky dipolisikan karena pernyataanya yang kontroversial karena menggunakan kata “Bajingan” pada orasi di hadapan organisasi buruh dalam mengkritik Jokowi. Imbas ucapannya tadi, Rocky dilaporkan relawan pendukung Jokowi. Selain itu kader PDIP juga ikut melaporkan Rocky.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *