Penyitaan rumah Guruh Soekarnoputra, adik dari Megawati Soekarnoputri ini merupakan buntut kekalahannya atas gugatan perdata yang diajukan oleh Susy Angkawijaya pada tahun 2014 lalu. Menurut Guruh, dirinya berada dalam pihak yang benar dalam kasus ini.

“Kami tidak bisa menerima itu karena saya merasa dalam kasus ini saya adalah pihak yang benar,” kata Guruh saat ditemuiĀ  di kediamannya pada Kamis (3/8).

Berdasarkan surat pemberitahuan penyitaan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor W1O.U3.11.260.HK.02.VII.2023.BIL 11 Juli 2023 lalu, pihak eksekutor akan melakukan eksekusi pengosongan aset hari ini.

Dalam surat itu, rumah di kawasan mewah tersebut yang kini dijaga ketat oleh sejumlah golongan yang mengatasnamakan Front Pecinta Tanah Air memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) No.92/Selong, Surat Ukur No. 388/1956, atas nama Susy Angkawijaya.

Guruh merasa kasus ini merupakan bukti bahwa mafia peradilan dan mafia tanah masih ada dan marak. Polemik persengketaan tahan ini sebenarnya sudah terjadi sejak tahun 2011 lalu. Bahkan, menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, surat pemberitahuan pengosongan hari ini bukan yang pertama kali dikeluarkan kepada pihak yang terkait.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *