Seorang pria berinisial UK, berusia 31 tahun, warga Jombang namun tinggal di Surabaya, ditangkap oleh polisi setelah mencuri mobil miliknya sendiri yang telah digadaikan dengan nilai Rp30 juta.
AKBP Mirzal Maulana, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, mengungkapkan bahwa tindakan UK terungkap setelah pasangan YB dan MH melaporkan kehilangan mobil.
Korban mengakui bahwa mobil Toyota Agya L 1294 JB berwarna putih tersebut diperoleh dari UK yang menitipkan sementara atau menggadaikan mobil tersebut dengan uang pinjaman sebesar Rp30 juta sebagai gantinya.
Kemudian, mobil tersebut hilang pada tanggal 16 Juli 2023 pukul 17.47 WIB di halaman parkir salah satu mal di Surabaya ketika korban meninggalkannya untuk berbelanja. Ternyata, mobil tersebut dicuri oleh UK yang telah membawa kunci cadangan.
“Setelah mobil itu diserahkan untuk digadaikan sebelumnya mobil dilengkapi GPS. Kebetulan saat itu berbelanja di salah satu mal daerah selatan. Saat penerima gadai ini melakukan parkir mobil, pelaku dengan kunci cadangan yang tidak diserahkan pada penerima gadai. Kemudian mendatangi mobil itu dan membawa mobil itu keluar parkiran mal,” terang Mirzal saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (3/8/2023).
Ketika diwawancarai di depan awak media, UK mengakui bahwa ini adalah kali pertama dia melakukan aksi tersebut. Alasannya adalah karena butuh uang sebesar Rp30 juta dan mobil yang dia ambil, untuk persiapan sang istri yang akan melahirkan.
“Ingin dapat uang tapi memiliki mobil,” ujar pelaku,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang menyangkut tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.