Jakarta – Advokat David Tobing telah mengajukan gugatan terhadap Akademisi Rocky Gerung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tuduhan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan tersebut diajukan oleh David pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023, dan telah didaftarkan dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

David menggandeng Johan Imanuel dari Adams & Co, Counsellors at Law selaku kuasa hukum

Informasi dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang perdana dijadwalkan pada hari Selasa, tanggal 22 Agustus 2023. Informasi ini diambil pada hari Minggu, tanggal 6 Agustus.

Pada laman tersebut tidak menampilkan petitum gugatan.konfirmasi terpisah,Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan gugatan tersebut.

Djuyamto telah dipilih sebagai ketua majelis hakim yang bertanggung jawab untuk memimpin persidangan kasus tersebut. Ia akan ditemani oleh dua hakim anggota, yaitu Elfian dan Anry Widyo Laksono.

Alasan Gugatan

David, yang bekerja sebagai Advokat dan terdaftar sebagai anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), merasa tersinggung oleh perkataan merendahkan yang diucapkan oleh Rocky terhadap Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi). Ungkapan merendahkan tersebut berbunyi:

“… Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legacy-nya, dia masih pergi ke Cina buat nawarin IKN, dia masih mondar mandir dari satu koalisi ke koalisi lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia memikirkan nasibnya sendiri, dia gak mikirin nasib kita, Itu bajingan yang tolol…”

Hinaan tergugat Rocky Gerung tersebut kepada Kepala Negara Republik Indonesia BapakĀ  Ir.Joko Widodo widodo Sebagai alasan dalam pernyataan tertulisnya, David menjelaskan bahwa tindakan tersebut telah menyebabkan kerugian pada penggugat yang juga merupakan Warga Negara Indonesia.

David mengemukakan bahwa hinaan yang dilontarkan oleh Rocky tidak hanya merugikan martabat dan reputasi Presiden Jokowi, tetapi juga merugikan seluruh rakyat Indonesia. Tindakan tersebut telah melukai citra bangsa Indonesia sebagai masyarakat yang ramah, menjunjung tinggi adat istiadat, serta menghargai norma-norma budaya, etika, dan moral.

Dalam gugatannya, David juga mengajukan permintaan untuk tuntutan sementara. Ia berharap agar majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengeluarkan larangan bagi Rocky untuk berbicara di acara pertemuan atau menjadi narasumber di media online.

“Tergugat layak dilarang untuk menjadi pembicara di setiap acara baik dialog maupun monolog,” kata David.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *