Jakarta – Seorang peserta finalis telah mengajukan laporan terhadap yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 setelah diminta menjalani pemeriksaan fisik dan difoto dalam keadaan tanpa busana. Korban merasa prihatin bahwa foto-foto dari pemeriksaan tersebut mungkin akan disalahgunakan.

“Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini,” kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023)

Mellisa menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, pemeriksaan fisik seharusnya dilakukan di ruang yang bersifat pribadi dan dijalankan oleh individu dengan jenis kelamin yang sama. Mellisa menunjukkan bahwa tindakan yang telah diambil jelas melanggar norma dan peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Lalu, sesuai dengan prosedur yang tepat, pemeriksaan seharusnya dilakukan di lokasi yang bersifat pribadi dan dilakukan oleh individu dengan jenis kelamin yang sama. Dalam situasi di mana pemeriksaan dilakukan pada perempuan, maka yang seharusnya melakukan pemeriksaan juga perempuan. Kita memiliki aturan dan perundangan yang telah ditegaskan dalam perjanjian bahwa Miss Universe Indonesia harus memprioritaskan menghormati norma dan hukum yang berlaku di negara ini,” penjelasannya.

Mellisa juga menyertakan bahwa pelapor merasa mendapatkan kerugian karena tidak pernah diberitahu mengenai tahapan pemeriksaan fisik dan pemotretan dalam kondisi tanpa busana. Mellisa merasa prihatin dengan fakta bahwa kompetisi ini seharusnya bertujuan untuk memuliakan perempuan, tetapi justru berakhir dengan perlakuan yang merendahkan dan melecehkan para korban.

Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya. Korban melaporkan atas Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

 

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *