JAKARTA – Terdakwa terhadap pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mendapatkan keringanan hukuman usah mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA). Empat pembunuh tersebut diantaranya merupakan mantan Kadiv Propram Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Eks anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.
Mahkamah Agung menurunkan lima Hakim Agung untuk mengadili kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo beserta tiga terdakwa lainnya yang ada dalam kasus ini. Suhadi ditunjuk menjadi Ketua Majelis, sementara anggotanya antara lainDesnayeti, Suhartono, Jupriyadi , dan Yohanes Priyana.
Lantas siapa sosok Ketua Hakim Majelis yang menurunkan hukuman Ferdy Sambo dari pidana mati menjadi hukuman pidana seumur hidup.
Suhadi lahir di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 19 September 1953. Memiliki istri yang diketahui bernama Hj. Dahminar. Dikaruniai tiga orang anak. Pada November 9 Noverber 2011 lalu, ia dilantik sebagai Hakim Agung.
Suhadi merupakan ketua kamar pidana Mahkamah Agung menggantikan Artidjo Alkostar sejak 9 Oktober 2018. Suhadi juga pernah berada diposisi jabatan penting antara lain sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Panitera Muda Tindak Pidana Khusus Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Kelas IA Khusus, Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Ketua Pengadilan Negeri Sumedang, Ketua Pengadilan Negeri Takengon, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna.
Gelar sarjana hukum yang dimiliki oleh Suhadi diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun 1978. Sedangkan gelar magister Ilmu Hukum dari Universitas STIH IBLAM tahun 2002, dan juga gelar Doktor Ilmu Hukum diperoleh dari Universitas Padjajaran Bandung tahun 2015.
Suhadi juga merupakan Ayah dari Hakim Pengadilan Negeri Rangkas Bitung Danu Arman yang dipecat akibat mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Sebelumnya, Mahkamah Agung menggelar sidang kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasilnya, Hakim Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh tim hukum Ferdy Sambo. Sehingga hukumannya diubah dari hukuman mati menjadi hukuman pidana seumur hidup.