Sejak 4 Agustus 2023, Bharada Richard Eliezer telah bebas dari penjara dan menjalani program cuti bersyarat (CB). Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti “Betul, per tanggal 4 Agustus kemarin Eliezer sudah menjalani program cuti Bersayarat (CB)”.
Cuti Bersyarat diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 bulan. Dimana narapidana telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidananya.
Diketahui bahwa Eliezer menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshuo Hutabarat. Dan menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Selain itu menurut Rika “Statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan” ucapnya.
Bharada Richard Eliezer melakukan pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf. Peristiwa pembunuhan Brigadir J terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam dan pelaku utama pembunuhan brigadir J, Ferdy Sambo kini di vonis penjara seumur hidup.