Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang dikenal juga sebagai Brigadir J, berhasil meraih pengurangan hukuman setelah memenangkan banding di Mahkamah Agung (MA).
Keempat pelaku pembunuhan tersebut termasuk di dalamnya adalah mantan Kepala Divisi Program Polri, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan mantan anggota Polri Ricky Rizal Wibowo.
Mahkamah Agung (MA) telah menunjuk lima Hakim Agung untuk memeriksa kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan rekan-rekannya. Suhadi dipilih sebagai ketua majelis, dan anggota majelisnya terdiri dari Desnayeti, Suhartono, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana.
Siapakah figur yang memimpin sebagai Ketua Majelis Hakim yang menerima kasasi dari Ferdy Sambo dan kelompoknya? Kami telah mengumpulkan rincian lengkapnya dari berbagai sumber berikut ini.
Profil hakim Suhadi
Suhadi dilahirkan di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tanggal 19 September 1953. Pasangan hidupnya dikenal dengan nama Hj. Dahminar dan bersama mereka memiliki tiga anak. Pada bulan November tahun 2011, Suhadi resmi dilantik sebagai seorang Hakim Agung.
Sebagaimana yang dilaporkan oleh situs resmi Mahkamah Agung, Hakim Agung Suhadi, SH, MH memulai karirnya dalam sistem peradilan sejak tanggal 1 November 1979 ketika ia menjadi Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pengadilan Negeri Mataram. Pada tahun 1983, dia kemudian diangkat sebagai seorang hakim dan ditempatkan di Pengadilan Negeri Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Setelah menjalankan tugas selama tujuh tahun di Dompu, pada tahun 1990, Suhadi dipindahkan ke Pengadilan Negeri Klungkung. Sebagai seorang hakim di Pengadilan Negeri Klungkung, ia melaksanakan tugasnya selama lima tahun. Suhadi adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) angkatan 1978.
Setelah menghabiskan 12 tahun dalam karirnya sebagai hakim, seorang pria yang juga penggemar tenis ini dipromosikan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Manna di Bengkulu Selatan.
Pria tersebut hanya menjabat sebagai Wakil Ketua di Pengadilan Negeri Manna 1 selama satu tahun. Kemudian, pada periode 2007-2010, ia menjadi anggota Panitia Pengawas Khusus Mahkamah Agung dalam bidang Pidana. Pada tahun 1996, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Takengon di Aceh.
Selama empat tahun, dia mengemban tugas sebagai Ketua Pengadilan Negeri Takengon. Kemudian, pada tahun 2000, dia mendapatkan promosi sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumedang. Setelah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sumedang selama empat tahun delapan bulan, pria yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Umum Ikatan Keluarga Alumni Hukum Indonesia (IKAHI) ini kembali dipromosikan sebagai Ketua Pengadilan Negeri Karawang.
Suhadi memimpin Pengadilan Negeri Karawang dalam periode 2003-2005. Kemudian, pada tahun 2005, dia dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri Tangerang.
Kemudian, mulai tahun 2007, Suhadi naik pangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, di mana ia menjabat sebagai Panitera Muda Tindak Pidana Khusus. Tiga tahun berlalu, tepatnya pada tanggal 5 April 2010, Suhadi dipilih sebagai Panitera Mahkamah Agung.
Lima tahun yang lalu, yaitu pada tanggal 9 Oktober 2018, ia menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, posisi yang dipegangnya hingga saat ini.