Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo untuk membatalkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Majelis Hakim (MA) lantas memutuskan Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup.

Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Soebandi mengatakan, putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

“Amar putusan kasasi, tolah kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi pelaku pembunuhan berencana secara bersama – sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana ssemestinya yang dilakukan secara bersama – bersama,” Ucap Soebandi kepada wartawan di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (08/08/2023).

“Penjara seumur hidup, ucapnya.

Tentunya ada hukuman bagi istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi, yang semula dihukum Penjara 20 tahun. Dikurangi menjadi dihukum 10 Tahun Penjara oleh Mahkama Agung (MA).

Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Risal, dan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma’aruf, juga mendapatkan pengurangan hukuman melalui kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *