Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengumumkan bahwa telah menemukan uang senilai Rp 1 triliun yang berasal dari tindak pidana kejahatan lingkungan dan diduga masuk ke dalam partai politik. Temuan ini terjadi dalam beberapa waktu terakhir dan menjadi perhatian serius dalam upaya mengatasi kejahatan lingkungan.
Ivan Yustiavandana, selaku Ketua PPATK, menjelaskan bahwa temuan jumlah uang tersebut telah diungkap kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
“Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik,” ucap Ivan di acara Forum Diskusi Sentra Gakkumdu berjudul ‘Wujudkan Pemilu Bersih’ di Jakarta, pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Ia menyatakan bahwa fokus utama PPATK saat ini adalah mengidentifikasi tindak kejahatan keuangan dalam lingkungan tersebut. Hingga saat ini, belum ada satu pun peserta Pemilu yang terbebas dari keterlibatan dalam tindak kejahatan semacam itu.
“Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime—ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kita menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar,” kata Ivan.
PPATK telah mengidentifikasi adanya potensi risiko terjadinya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan dana kampanye di beberapa wilayah. Tingkat risiko tertinggi tampaknya terkonsentrasi di Jawa Timur, sementara DKI Jakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, Papua, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara juga mencatatkan kejadian serupa.
Dana yang berasal dari tindak kejahatan keuangan ini ditemukan terlibat dalam setiap tahapan Pemilu. Karena alasan ini, PPATK tengah melakukan penyelidikan mendalam terhadap fenomena tersebut.
“Artinya, dana hasil tindak pidana masuk sebagai biaya untuk kontestasi politik. Dalam konteks bersih, tugas dan kewenangan PPATK seberapa besar uang-uang yang berasal dari tindak pidana ini masuk ke kontestasi politik ini untuk terjadinya tindak pidana pencucian uang,” lanjut Ivan.