Jakarta – Tiga hakim agung yang setuju untuk mengurangi hukuman Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup adalah Ketua Majelis Hakim, Suhadi yang menjabat sebagai ketua kamar pidana, sebelumnya ia menjabat sebagi juru bicara Mahkamah Agung.

Kedua adalah Hakim Agung Suharto, yang saat sebagai juru bicara Mahkamah Agung. Sebelumnya ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2011 hingga 2013.

Ketiga adalah Hakim Agung Yohanes Priyana, sebelum menjadi Hakim Agung ia menjabat sebagi Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Pontianak.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *