Yogyakarta – Keputusan Mahkamah Agung (MA) mengubah vonis pidana mati bagi Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup. Menurut Menko Polhukam Mahfud Md, tidak akan ada pengurangan hukuman melalui remisi bagi mereka yang dihukum penjara seumur hidup.
“Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi,” kata Mahfud di kampus terpadu UII, Sleman,Rabu (9/8/2023).
Mahfud menyatakan bahwa pengurangan hukuman (remisi) dapat diberikan kepada para narapidana yang menjalani hukuman penjara dalam jangka waktu tertentu, seperti 20 tahun, 10 tahun, dan lain sebagainya. Mahfud menekankan agar tidak ada upaya untuk mengubah vonis hukuman Sambo dengan cara yang curang.
“Jangan ada lagi permainan untuk mengubah dengan upaya yang dicari-cari lalu menjadi angka. Nah kalau angka itu bisa dikurangi setiap tahun. Jadi kalau seumur hidup dan hukuman mati itu ndak ada remisi,” jelasnya.
Mahfud menjelaskan bahwa usaha untuk mengurangi masa penahanan dalam hukuman penjara seumur hidup hanya dapat dilakukan melalui pemberian grasi dari presiden. Namun, terpidana harus mengakui kesalahannya sebagai syarat untuk mengajukan permohonan grasi tersebut.
“Itu hanya bisa ada grasi, grasi dari presiden, hanya itu yang mungkin. Tapi kalau grasi itu diminta, orang harus mengakui kesalahannya. Bahwa saya dihukum ini benar saya salah, hukumannya sudah benar, tapi saya minta grasi. Itu grasi namanya,” ucapnya.
“Kalau mengaku saya tidak salah mau minta grasi ndak bisa grasi kalau sudah salah kok minta grasi, tidak salah kok minta grasi ya udah dihukum,” sambungnya.