Yogyakarta – Mahfud MD, Mahkamah Agung (MA) Indonesia memutuskan mengubah hukuman terdakwa kasus Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. Putusan itu disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat membacakan putusan, Selasa (8/9).

Putusan ini tak hanya mengubah vonis Ferdy Sambo, tapi juga mengejutkan banyak pihak ketika Mahkamah Agung dengan tegas menolak memberikan remisi kepada terpidana seumur hidup, seperti dijelaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam sambutannya di kampus terpadu Universitas Islam Indonesia (UII), Sleman.

“Ya memang, hukuman seumur hidup itu tidak ada remisi,” kata Mahfud, mengonfirmasi bahwa kebijakan ini berlaku secara umum dan tak terkecuali, termasuk untuk Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo sebelumnya divonis hukuman mati atas keterlibatannya dalam sederet kejahatan yang menimbulkan kepedihan publik. Namun, setelah melalui serangkaian proses banding dan peninjauan kembali, Mahkamah Agung memutuskan mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Reaksi terhadap keputusan ini beragam di kalangan masyarakat. Beberapa memuji keputusan Mahkamah Agung karena menawarkan kesempatan rehabilitasi bagi narapidana, sementara yang lain mengkritik kebijakan tanpa keringanan karena terlalu keras. Namun, putusan MA tetap berlaku dan Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara tanpa pembebasan bersyarat.

Putusan MA ini tentu saja akan memicu pembahasan baru tentang sistem peradilan pidana dan pemberian remisi di Indonesia. Selain itu, diharapkan para pemangku kepentingan mengambil langkah konstruktif untuk menegakkan keadilan dan mematuhi hukum yang berlaku.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *