Jakarta, (9/8/2023) – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia berencana untuk mengusulkan amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait penundaan pemilihan umum (pemilu) dalam situasi darurat. Usulan ini, yang akan diajukan pada 18 Agustus 2023 dalam rangka Hari Konstitusi, merupakan respons atas ketidakjelasan hukum terkait penundaan pemilu saat menghadapi kondisi darurat, seperti yang diilustrasikan oleh pandemi Covid-19.

Keputusan untuk mengusulkan amandemen ini dilakukan setelah pembahasan dalam rapat pimpinan MPR RI yang berlangsung pada Selasa (8/8). Wakil Ketua MPR RI, Arsul Sani, menyatakan bahwa ketidakjelasan dalam UUD terkait penundaan pemilu dalam situasi darurat perlu diperhatikan.

“Apabila kita melihat UUD saat ini, tidak ada ketentuan mengenai penundaan pemilu dalam kondisi darurat. Kita perlu memikirkan hal ini dengan serius,” ujar Arsul, dalam pernyataannya pada Rabu (9/8/2023).

Terkait masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang terbatas pada lima tahun dalam satu periode, serta dapat menjabat hingga dua periode, Arsul menggarisbawahi bahwa penundaan pemilu tanpa amendemen UUD berpotensi menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat. MPR RI perlu mendapatkan kewenangan untuk menentukan penundaan pemilu jika usulan tersebut mendapat persetujuan dari berbagai pihak.

Meskipun demikian, usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk menunda Pemilu 2024 yang direncanakan tetap digelar pada 14 Februari tahun depan. MPR RI periode 2019-2024 juga tidak memaksakan agar usulan tersebut dibahas di periode saat ini. Tujuan utama adalah memunculkan diskusi bersama mengenai permasalahan ini.

Usulan ini telah menjadi perhatian dalam rapat tahunan MPR, dengan Arsul menegaskan komitmen untuk melanjutkan pemilu pada waktunya, tetapi juga mengakui perlunya penyesuaian hukum untuk mengatasi kondisi darurat yang belum diatur dengan jelas dalam UUD yang ada.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *