Jakarta – Mahkamah Agung yang merupakan majelis hakim tingkat kasasi telah mengurangi hukuman pidana bagi eks Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo, yang merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yang juga dikenal sebagai Brigadir J.
Hukuman yang semula berupa hukuman mati bagi Sambo telah dibatalkan, dan kini diganti menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 alias KUHP baru menyatakan terpidana penjara seumur hidup yang telah menjalani pidana setidaknya 15 tahun dapat berubah jadi pidana penjara 20 tahun melalui Keputusan Presiden usai mendapat pertimbangan MA.
Kemudian, ketentuan soal tata cara perubahan pidana itu juga akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). Adapun KUHP baru itu mulai berlaku pada 2 Januari 2026.
Berikut beleid lengkap pasal 69 ayat (1) dan (2) KUHP baru:
(1) Jika narapidana yang menjalani pidana penjara seumur hidup telah menjalani pidana penjara paling singkat 15 (lima belas) tahun, pidana penjara seumur hidup dapat diubah menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Ketentuan mengenai tata cara perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara 20 (dua puluh) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Apabila mengacu pada pasal tersebut, ketika KUHP baru berlaku pada 2026, maka pidana Sambo dapat berubah setelah menjalani masa pidana minimal selama 15 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Aan Eko Widiarto, seorang Pakar Ilmu Perundang-undangan dari Universitas Brawijaya, mengungkapkan bahwa dalam prinsipnya adalah mungkin bagi pidana terhadap Sambo untuk diubah menjadi 20 tahun. Namun, Sambo masih harus menjalani masa pidana penjara selama 15 tahun terlebih dahulu, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHP baru.