Jakarta – Presiden Joko Widodo, yang akrab disapa Jokowi, mengharapkan semua pihak menghormati keputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) mengenai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan, Ferdy Sambo. Dalam putusan tersebut, MA mengubah vonis hukuman mati yang sebelumnya diberikan kepada terdakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat, atau yang dikenal sebagai Brigadir Yosua, menjadi hukuman penjara seumur hidup.

“Saya menghormati keputusan yang ada. Kita harus hormati,” kata Jokowi singkat di Stasiun LRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Agustus 2023.

Keputusan kasasi terkait Ferdy Sambo diumumkan oleh Mahkamah Agung pada hari Selasa, tanggal 8 Agustus 2023. Kepala Biro dan Humas MA, Sobandi, mengungkapkan bahwa Majelis Hakim memutuskan untuk mengurangi hukuman bagi Sambo, walaupun tetap mengakui bahwa dia bersalah dalam perkara pembunuhan berencana tersebut.

“Dalam menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup,” kata Sobandi.

Sobandi menyatakan dari lima hakim agung, dua diantaranya mengajukan pendapat berbeda. Keduanya adalah Jupriadi dan Desnayeti yang menilai Sambo seharusnya tetap mendapatkan hukuman mati seperti putusan-putusan sebelumnya.

Namun, Sobandi tidak mengungkapkan alasan di balik perubahan vonis oleh majelis hakim terhadap Sambo. Dia menegaskan bahwa rincian pertimbangan tersebut akan menjadi tersedia setelah Mahkamah Agung menerbitkan salinan keputusan resmi.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *