Jakarta – (10/08/2023) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Baguna (BAGUNA) pusat PDI Perjuangan, Max Ruland Bosek, sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yakni (KPK) dalam kasus dugaan Korupsi terkait pengadaan Truk Angkut personal pada tahun 2014 di Basarnas RI.
Max Ruland sudah menjadi tersangka dalam kapasitasnya menjadi Sekretaris Utama (Sastama) Basarnas Periode yakni 2009 hingga 2015.
Juru bicang Penindakkan dan Kelembagaan KPK, yakni Ali Fikri mengatakan, selain kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di BASARNAS tahun anggaran 2021 hingga 2023 yang menjerat Kepala BASARNAS Republik Indonesia Marsekal Madya Henri Alfiandi (AI) dkk, pihak nya juga saat ini tengah melakukan penindakkan dugaan korupsi yang ada di BASARNAS .
“Kami ingin sampaikan bahwa, selain penindakkan dugaan barang dan jasa di lingkungan BASARNAS tahun 2012 hingga 2018, yaitu terkaitnya dengan pengadaan truk angkut pada tahun 2014,” ucap Ali di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore.
Namun demikian, Ali pun mengaku belum bisa menyampaikan indentitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Sedikit bocorannya, pihak – pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka berasal dari kalangan sipil.
“Dan saat ini tentunya pengumpulan bukti – bukti masih terus kami tinjau dengan mendatangkan sanksi – sanksi. Maka dari itu nanti pada saatnya ketika proses penindakan ini cukup, pasti kami akan memberitahukan ke pihak – pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah kami tetapkan ini dari sipil. Tentu penyelenggara negara juga pihak swasta, “ucap Ali.
Berdasarkan informasi dari KPK, sudah menetapkan 3 Tersangka dalam kasus ini. Yakni Max Rulan Boseke selaku sestama BASARNA periode 2009 hingga 2015 yang juga menjabat Kepala Badan Penangulanggan Bencana PDIP, Anjar Sulistiyono selaku PPK BASARNAS, dan William Widarta selaku Direktur CV Delima Mandiri.