Konpers MA terkait PK Moeldoko (Brigitta/detikcom)

Diketahui Moeldoko melakukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kepada Mahkamah Agung (MA) yang telah terdaftar dengan Nomor perkara 128 PK/TUN/2023. Namun putusan MA menolak PK. Moeldoko lalu memutar dengan menggugat AD/ART Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

“Bahwa novum yang diajukan permohonan PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi” ujar hakim agung sekaligus jubir MA.

Sebelumnya Moeldoko berupaya mengobrak abrik kepengurusan Partai Demokrat dengan mengklaim menjadi ketua umum Partai Demokrat lewat KLB di Deli Serdang.

Sementara itu, Anies Baswedan menyinggung hal tersebut saat berpidato dalam acara perayaan hari ulang tahun ke-45 ketua umum Partai Demokrat pada Kamis malm (10/8), “Hari ini mas AHY, gemblengan 2,5 tahun itu, 19 kali proses pengadilan itu adalah gemblengan untuk menjadi negarawan malampaui poolitisi,” ujar Anies.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *