Surabaya – Gedung Wismilak di Surabaya digeledah oleh polisi terkait dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik, korupsi, dan pencucian uang. Petugas dari Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan penggeledahan di gedung ini dengan izin dari pengadilan. Selain dugaan tindak pidana, penyelidikan ini juga berkaitan dengan okupasi gedung yang dinilai cacat hukum. Gedung ini sebelumnya merupakan aset Polri dan telah disita berdasarkan ketetapan pengadilan sejak Jumat (11/8).

“Izin penggeledahannya sudah ada dan penyitaannya sudah ada dari pengadilan,” tegas Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman

“Penggeledahan juga terkait pelaksanaan okupasi gedung di Jalan raya Darmo 36 sampai 38 atau yang selama ini dikenal dengan Gedung Polisi Istimewa/Gedung Wismilak,” jelas Farman.

Farman berharap pemilik dan karyawan Wismilak dapat kooperarif dan membantu dalam pencarian data yang diperlukan untuk penyidikan.

Spread the love

By rdks

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *