Surabaya – Tim Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) melakukan penggeledahan terkait dugaan tindak pidana korupsi di Grha Wismilak, Surabaya. Dalam penggeledahannya, polisi memeriksa tiga perusahaan. Ketiga perusahaan itu antara lain, PT. Gelora Djaja, PT. Bumi Inti Makmur, dan PT. Wismilak Inti Makmur.
“Saat ini penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti dan pemeriksaan terkait hal ini,” kata Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim, Senin (14/8/2023).
Sementara itu, Kombes Pol Farman Ditrreskrimsus Polda Jatim menjelaskan, penggeledahan di Grha Wismilak ini terkait pemalsuan akta otentik, pemalsuan surat, tindak pidana korupsi juncto tindak Pidana pencucian uang.
Menurut Farman tindak pidana ini berkaitan dengan penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan peralihan hak atas tanah dan bangunan di Jalan Raya Darmo Nomor 36-38 Surabaya. Karena tanah tersebut merupakan aset Polri sebagai Mapolresta Surabaya Selatan.
Anastesya Ftaraya Public Relations PT Wismilak Inti Makmur Tbk menyatakan, Grha Wismilak yang berlokasi di Jl Raya Darmo 36-38 Surabaya, telah dibeli oleh PT Gelora Djaja pada 1993 dengan status bersertifikat Hak Guna Bangunan, sesuai mekanisme hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Anastesya mengatakan, kegiatan operasional PT Wismilak Inti Makmur Tbk dan anak perusahaan itu, tetap berjalan sebagaimana mestinya meskipun sedang berlangsung penggeledahan.
“Seluruh permasalahan menyangkut pemeriksaan Gedung Grha Wismilak saat ini tengah ditangani oleh Tim Kuasa Hukum PT Wismilak Inti Makmur Tbk,” terang Anestasya.