Pimpinan KPK menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Harun Masiku yang sedang buron masih berlanjut. Bahkan, Alexander Marwata, Wakil Ketua KPK, menyatakan bahwa jika informasi tentang lokasi Harun Masiku diketahui, tindakan untuk menjemputnya akan dilakukan tanpa menunggu lagi.
“Kalau saya tahu tempatnya itu saya jemput sekarang,” kata Alex kepada wartawan di kantornya, Senin (14/8).
Alex menyebut bahwa penyidik akan menggali seluruh informasi mengenai lokasi Harun Masiku. KPK juga sedang bekerja sama dengan berbagai instansi dalam upaya mencari buronan tersebut.
“Tentu nanti semua informasi pasti akan didalami oleh penyidik. Yang jelas kita kan terus berkoordinasi dengan para pihak yang punya kewenangan untuk mencari itu,” kata dia.
Selama lebih dari tiga tahun, KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. Berbagai informasi tentang kemungkinan lokasinya menjadi topik perbincangan.
Tanggapan terkini mengenai Harun Masiku diungkapkan oleh Irjen Krishna Murti, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri. Dengan mengejutkan, dia mengungkapkan bahwa Harun saat ini berada di wilayah Indonesia.
“Ada data perlintasan yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan ada di dalam negeri,” kata Krishna Murti usai bertemu Pimpinan KPK di Gedung Merah Putih, Senin (7/8).
Pernyataan dari Krishna menimbulkan pertanyaan. Hal ini karena KPK sebelumnya beberapa kali mengungkapkan sedang melakukan pencarian terhadap buronan di negara tetangga.
Namun baru-baru ini terbongkar bahwa data perlintasan yang diungkapkan oleh Krishna terjadi pada tanggal 16 dan 17 Januari 2020.
KPK merespon pernyataan Krishna tersebut. Asep Guntur Rahayu, Direktur Penyidikan KPK, mengonfirmasi bahwa Harun berada di luar negeri. Ia mengindikasikan bahwa buronan tersebut meninggalkan Indonesia melalui jalur yang tidak resmi.
“Dalam perkembangannya info yang kami terima yang bersangkutan itu sudah keluar dari Indonesia tapi tidak melalui jalur resmi sehingga tidak tercatat pada saat keluarnya,” kata Asep, Jumat (11/8).
Asep menjelaskan bahwa informasi tersebut menjadi fokus tindakan dari KPK. Tim dari lembaga tersebut telah diberangkatkan ke beberapa negara di sekitarnya guna memverifikasi lokasi Harun.
Di samping itu, KPK juga menjalin koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri. Namun, sampai saat ini belum ada hasil yang diperoleh.
Dalam kasusnya, mantan Calon Legislatif dari partai PDI-P tersebut diduga memberikan suap senilai SGD 57.350 atau sekitar Rp 600 juta kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Uang suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu berusaha untuk memfasilitasi Harun Masiku sebagai anggota DPR dari partai F-PDIP, menggantikan posisi Riezky Aprilia melalui proses Pergantian Antar Waktu (PAW).
Harun Masiku menjadi sorotan setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan pada tanggal 8 Januari 2020.
Pada waktu tersebut, Harun Masiku diisukan sedang berada di negara lain. Namun, baru-baru ini terungkap bahwa pada tanggal 6 Januari 2020 ia pergi ke Singapura dan kemudian kembali ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020. Ia berada di Indonesia saat terjadi OTT, meskipun tidak termasuk dalam orang-orang yang tertangkap dalam operasi diam-diam tersebut.
Kemudian, Masiku diumumkan sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Januari 2020. Meskipun sampai sekarang, KPK belum berhasil menangkapnya.