Polda Jatim menyita dan menyegel gedung Grha Wismalik Surabaya yang berlokasi di Jalan Raya Darmo 36 – 38 pada Senin sore.
Diduga penyitaan ini terkait kasus pemalsuan akta otentik, korupsi, hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Yang merupakan ulah mafia tanah dibalik kacuanya gedung cagar budaya terrsebut.
Pihak Wismalik mengatakan, gedung itu merupakan aset polisi yang sempat hilang dan sekarang telah digunakan sebagi kantor operasional perusahaan sejak tahun 1993. Sebagaimana gedung tersebut telah sah dibeli oleh PT Gelora Djaja (Wismalik Group) dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB).
Saat ini pihak Wismalik melakukan perlawanan dengan mengeluarkan pernyataan resmi yang menolak penyitaan gedung Grha Wismalik serta mengajukan praperadilan.
Kendati demikian pihak Polda Jatim menanggapi dengan santai pengajuan praperadilan yang dilakukan oleh pihak Wismalik. “Itu kan hak mereka, ya silahkan diajukan” ucap Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman.
Sementara itu pihak kepolisian telah mengincar 3 pelaku dalam kasusĀ ini, salah satunya merupakan anggota kepolisian. Namun, calon tersangka dari pihak kepolisan telah meninggal dunia. “Ada tersangka, sementara untuk itu kita tetapkan seharusnya 3. Namun, kita baru mendapatkan kabar duka 4 hari yang lalu” ucap Farman pada Selasa (15/8/2023).
Farman sempat mencertakan sejaran Gedung Wismalik yang sempat jatuh ke pihak lain. Gedung ini sebelumnya merupakan kantor polisi sejak yahun 1945, hingga akhirnya menjadi Mapolresta Surabaya Selatan. Lalu aset ini berpindah ke tangan Wismalik karena muslihat mafia tanah pada 1993.