Surabaya,Tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi pada 3 Agustus 2023 sebesar rata-rata 5 persen. Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah atas kebijakan tersebut.
“Tentu ini bisa menambahkan kemampuan industri penyeberangan untuk bisa mempertahankan operasionalnya dalam memberikan pelayanan sesuai dengan standarisasi yang diterapkan oleh pemerintah. Selain itu, juga permasalahan keselamatan yang dimana layanan kenyamanan dan keselamatan kapal angkutan penyeberangan di Indonesia mempunyai standarisasi di atas standarisasi negara lain,” Ir Rakhmatika Ardianto, Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan DPP Gapasdap kepada wartawan di kantornya, Rabu (16/8/2023).
Rakhmatika yang juga Pengurus Bidang Angkutan Roro dan Penumpang DPP INSA ini menjelaskan, beroperasinya kapal angkutan penyeberangan selama 24 jam, di mana tidak ada di seluruh dunia Feri beroperasi 24 jam. Sebagai contoh di lima lintas komersial di Indonesia, kapalnya beroperasi 24 jam dan tepat waktu, ada atau tidak ada penumpang.
“Layanan ekonomi harus dilengkapi Ruang Medis; Musholla; Ruang Ibu Menyusui dan Diffabel. Semua layanan ini tidak ada di standarisasi penyeberangan ekonomi di seluruh dunia. Di samping itu, standarisasi keselamatan mengacu pada aturan Full Solas, sedangkan di negara lain tidak menggunakan aturan Solas tapi menggunakan aturan non-Solas, jauh di bawah standarisasi aturan Solas,” tuturnya.
kenaikan yang 5% ini dampaknya sangat kecil terhadap beban masyarakat, sebagai contoh, tarif di lintasan: Merak-Bakauheni, tarif penumpang dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700, jadi hanya naik sebesar Rp 1.100, tarif sepeda motor dari Rp 58.550 menjadi Rp 60.600 , jadi hanya naik sebesar Rp 2.050. Ketapang-Gilimanuk, tarif penumpang dari Rp 9.650 menjadi Rp 10.600 jadi hanya naik sebesar Rp 950, dan Sepeda motor Rp 29.050 menjadi Rp 31.100, Jadi naik sebesar 2.050. Sementara tujuan Lembar – Padangbai, tarif penumpan dari Rp 62.200 menjadi Rp 65.300 jadi hanya naik sebesar Rp 3.100, tarif sepeda motor dari 160.600 menjadi Rp 169.400 jadi hanya naik sebesar Rp 8.800 papar Master Manajemen Transportasi ini.
“Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali kenaikan tarif di akhir September sesuai dengan kebutuhan yang sebenarnya untuk bisa memberikan pelayanan dan keselamatan sesuai dengan standarisasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” lanjut Direktur Operasi dan Usaha PT Dharma Lautan Utama ini.
Gapasdap berharap pemerintah segera merealisasikan atau menyesuaikan tarif yang sebenarnya agar pengusaha pelayaran bisa menjamin standarisasi keselamatan dan standarisasi kenyamanan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.