Kuasa hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menanggapi soal uang Rp27 miliar yang diserahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga berasal dari Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo.
Hal itu disampaikan Maqdir di Kejagung usai menjalani pemeriksaan konfrontir atas status uang di kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo itu.
“Memang bukan langsung dari Irwan, tetapi ini akan menjadi tanggung jawab langsung Irwan. Kami mendapatkan uang ini dari orang yang menyebut ini untuk kepentingan Irwan,” ujar Maqdir (18/8/2023).
Penyidik juga memeriksa Maqdir Ismail bersama dengan dua rekannya, Handika Honggowongso dan Dasril. Pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu juga dihadiri oleh terdakwa Irwan Hermawan, Windi Purnama, dan Anang Achmad Latif.
Maqdir menjelaskan bahwa uang tersebut berasal dari seseorang yang ingin membantu terdakwa Irwan Hermawan di kasusĀ Korupsi BTS 4GĀ BAKTI Kominfo.
Selain itu, Maqdir menyatakan uang 27 miliar yang dikembalikan ke tim penyidik Kejagung dimaksudkan untuk mengurangi vonis uang pengganti kerugian keuangan negara terdakwa Irwan Hermawan.
“Ini kepentingan Irwan itu adalah dia punya semacam kewajiban nanti berkenaan dengan pengembalian uang yang pernah dia terima. Nah itulah 27 miliar kemarin itu adalah bagian dari uang yang dikembalikan oleh Irwan untuk mengurangi uang pengganti nantinya,” tutup Maqdir.