Irma Hutabarat menyebut telah terjadi indikasi pencucian uang yang dilakukan Direktur Utama PT Taspen Antonius Nicholas SK.
Jubir kubu Kamarudin Simajuntak mengatakan uang RP 300 Triliun adalah dana pensiun PNS dua tahun yang lalu.
Dana pensiun ini dikelolah oleh Antonius untuk menghasilkan cuan atau keuntungan dengan berbagi investasi.
“Dana pensiun yang dikelola itu jumlahnya Rp 300 triliun, kan itu diinvestasi, apakah ke bisnis yang terang atau bisnis yang gelap itu ada cuannya yang dikoper-koper itu,” beber Irma Hutabarat.
Modus ini dibongkar oleh istrinya, Rina Lauwy yang digugat cerai pada 2021 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Antonius memegang kendali untuk bagi-bagi keuntungan, siasat Antonius memanfaatkan rekening istrinya. Namun Rina menolak perintah Antonius agar uang bagian untuknya bisa dikeluarkan
“Hasil itulah yang dibagi-bagi oleh Antonius Kosasih, salah satu yang dibagi adalah untuk dia, katanya untuk istrinya dan anaknya, yang jadi masalah istrinya tidak mau terima, ini dua tahun lalu,” beber Irma.
Ada bukti percakapan Rina Lauwy saat bercakap dengan Antonius Kosasih. Bukti rekaman itu diserahkan kepada penyidik. Bukti percakapan itu terdengar bahwa Kosasih justru memaki-maki istrinya dengan kata kasar. Hal tersebut karena Rina menolak perintah suaminya.