Jakarta – Haris Azhar diminta oleh Jaksa untuk membuktikan pernyataannya dalam video podcast, yang menyebutkan bahwa Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam kegiatan pertambangan di Papua. Bukti ini diminta dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 21 Agustus 2023. Jaksa mengharapkan Haris Azhar untuk mengungkap alat bukti yang sah terkait dugaan partisipasi Luhut dalam kegiatan pertambangan di Papua, termasuk surat perintah yang menunjukkan keterlibatannya dalam operasional tambang.
“Apakah saudara bisa membuktikan informasi yang menyatakan ada pernyataan ‘Jadi Luhut bisa dikatakan bermain dalam pertambangan di Papua hari ini, (di video) ‘Ada Lord Luhut di balik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya’ yang didukung alat bukti yang sah dan otentik misalnya alat bukti akta notaris yang menunjukkan perusahaan sahamnya dimiliki Luhut Binsar Pandjaitan, memiliki usaha pertambangan di wilayah Papua pada Agustus 2021?” tanya Jaksa.
“Berikutnya, surat perintah operasi militer yang pernah ditandatangani Luhut Binsar Pandjaitan selaku purnawirawan TNI?” sambungnya. Mendengar itu, Haris menjelaskan pernyataan itu diungkapkan dalam sebuah video podcast sehingga tidak membutuhkan sejumlah alat bukti. “Kalau bawa buktinya enggak, kan ini podcast, bukan sidang skripsi,” kata Haris Azhar.
Jaksa mendakwa Haris Azhar, Direktur Lokataru, dan Fatia Maulidiyanty, Koordinator KontraS, atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menyatakan bahwa mereka diduga melakukan tindakan sengaja dan tanpa hak dengan mendistribusikan, mentransmisikan, serta membuat akses Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang mengandung konten penghinaan dan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkan oleh Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty melalui podcast di YouTube berjudul ‘Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!’ Jenderal BIN Juga Ada’. Adapun podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktek bisnis tambang di Blok Wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktek bisnis di Blok Wabu yang berjudul “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya”.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.